Berita Asli, Jakarta - Pemerintah akan memberikan bantuan bagi karyawan swasta yang dengan gaji di bawah Rp 5 Juta setiap karyawan nantinya akan menerima bantaun Rp 600.000 per bulan.
Erick menyebutkan program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian pada September 2020. "Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan" ujar ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional Erich Thohir dalam keterangan terlulis, Kamis (6 Agustus 2020).
Baca juga: Masalah Penyaluran Dana Bansos Covid-19 Paling Banyak Diadukan ke Ombudsman
Erick menambahkan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS ketenagakerjaan dengan iuran dibawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. "Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan" ujarnya.
Menteri BUMN ini menyebutkan, Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah wabah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi nasional" kata Erick Thohir.
Erick menambahkan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS ketenagakerjaan dengan iuran dibawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. "Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan" ujarnya.
Menteri BUMN ini menyebutkan, Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah wabah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi nasional" kata Erick Thohir.
0 Komentar